Krisna Murti Melenggang Ke Jakarta
KENDARI, KOMPAS.com -- Aktor Krisna Mukti (40) melenggang ke Jakarta setelah permohonan penangguhanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tempat ia menjalani proses hukum.
"Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberiku nikmat kebebasan. Banyak hikmah positif yang dapat dijadikan pelajaran berharga dalam hidupku selama dalam tahanan," kata Krisna Mukti didampingi sang kekasih Cristi di Kendari, Rabu (15/7) malam.
Krisna Mukti dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kelas II A Kendari sejak 30 Juni 2009 lalu atas tuduhan tindak pidana penggelapan.
"Hari pertama menjalani tahanan sempat stres karena tidak pernah menyangka dalam hidup saya akan masuk bui. Memasuki hari kedua pasrah menjalaninya," kata Krisna yang terus mengumbar senyum.
Memasuki hari ketiga dan seterusnya, Krisna mengaku sudah dapat menyesuaikan diri dengan kondisi ruang tahanan serta dengan tahanan lainnya. "Saya harus terima semua ini dengan lapang dada karena mungkin ini adalah skenario dalam hidup saya. Tuhan metakdirkan bahwa suatu saat akan merasakan pengapnya udara sel," kenang Krisna.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituduh telah menerima hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon Rasmono Suryo Prabowo --mantan kepala cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) Kendari.
Krisna yang hadir di Kendari awal tahun 2007 silam atas undangan Yoyon Rasmono menerima uang tunai secara bertahap hingga jumlahnya sekitar Rp 365 juta.
Yoyon Rasmono saat ini telah menjalani masa hukuman serangkaian kasus yang sama atas laporan pimpinan PT LBS, Herry yang mengaku dirugikan sekitar Rp 365 juta.
Krisna benar-benar menghadapi ujian berat karena selain menjalani sidang pidana atas laporan bos PT LBS, Herry juga harus berjibaku dengan gugatan perdata ganti rugi Yoyon Rasmono senilai Rp 370 juta.
(Warta Kota/Luc)
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar