Zakat Emas

Jumlah zakat emas yang harus dibayarkan adalah ketika sudah mencapai nisab sebanyak minimal 85 gram. Barangsiapa yang memiliki emas, sebagai contoh 85 gram, maka ia harus membayarkan zakatnya sebesar 2.5% dari nilai total emas yang dimiliki selama telah melewati masa satu tahun .

Untuk mengetahui bagaimana membayar zakat emas, maka seseorang harus mengetahui berapa nilai/harga jual emas di pasaran. Nantinya dia harus membayar sebesar 2.5% dari total emas yang dia miliki sesuai dengan nilai/harga jual di pasaran.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

KebunEmas.com

  ©Template Blogger Elegance by Dicas Blogger.

TOPO