Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mengatakan, multi level marketing (MLM) syariah seharusnya menggunakan sistem bola matahari atau melingkar, tidak seperti MLM konvensional yang berbentuk tingkatan piramida.

Dengan sistem bola matahari, kata dia, semuanya (konsumen) akan mendapatkan bonus sesuai dengan kerja keras yang dilakukan. Jika sistem piramida, bonus paling banyak diterima oleh orang yang pertama kali bergabung meski tidak melakukan perekrutan anggota lagi.

"Untuk itu, diperlukan sebuah fatwa dari MUI. Dengan adanya fatwa maka batasan dan sistem yang digunakan untuk MLM syariah akan jelas dan sesuai dengan prinsip ekonomi islam," katanya di Jakarta, Selasa (7/7).

Fatwa MUI, sebutnya, sangat diperlukan guna menekan dampak negatif bagi konsumen. "Dengan adanya fatwa, semua MLM syariah betul-betul sesuai dengan prinsip ekonomi Islam," tegasnya.

Menurut dia, saat ini banyak MLM yang berkedok syariah meski secara umum sistem yang digunakan sama dengan MLM konvensional yang identik dengan money game ataupun pemberian bonus yang di luar kewajaran.


KebunEmas.com

Untuk itu, kata dia, MLM syariah harus dikaji ulang dan sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam, di antaranya adalah MLM tidak boleh hanya dibuat kedok guna memperoleh keuntungan semata. Selain itu adalah harga-harga produk yang ditawarkan harus sesuai dengan pasaran.

"Harga-harga produk yang ditawarkan harus wajar. Selain itu, biaya rekrutmen harus disesuaikan agar tidak menjadi beban bagi konsumen," kata dosen Universitas Indonesia itu.

Ia menambahkan, sesuai data dari asosiasi penjulan langsung, jumlah MLM yang ada di Indonesia kurang lebih mencapai 103, sedangkan yang mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI kurang dari dua persen.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI berencana mengeluarkan fatwa MLM syariah. Saat ini draf fatwa masih dalam penggodokan oleh Badan Pekerja Harian (BPH) DSN MUI termasuk dalam pemberian sertifikasi syariah pada beberapa MLM yang mengajukan.

Hingga saat ini hanya tiga MLM yang telah diberikan sertifikasi syariah oleh DSN MUI, di antaranya adalah Ahad-net yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan.


EDJ
Sumber : KOMPAS.COM

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

KebunEmas.com

  ©Template Blogger Elegance by Dicas Blogger.

TOPO